Senin, 6 Februari, 2023
KINEWS
Advertisement
  • News
  • Sports
  • Entertainment
  • Travel
  • Lifestyle
  • Bansos
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • News
  • Sports
  • Entertainment
  • Travel
  • Lifestyle
  • Bansos
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
KINEWS
No Result
View All Result
Home Entertainment

Nikita Mirzani Ditahan, Teriak Histeris di Kantor Kejari

by Nurul Karlina
25 Oktober, 2022
in Entertainment
Nikita Mirzani Ditahan, Teriak Histeris di Kantor Kejari

Nikita Mirzani (foto: istimewa)

NIKITA Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Nikita Mirzani sempat berteriak-teriak histeris di Kejari Serang. Pengacara, Polisi hingga pegawai kejaksaan yang berada di lokasi mencoba untuk menenangkannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujar Freddy D Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).

BACAJUGA

Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT

Film Jailangkung Sandekala, Teror saat Matahari Terbenam

10 Pengembang Game Lokal Unjuk Gigi di Tokyo Game Show 2022

Freddy mengatakan pihaknya Nikita Mirzani ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Tadi sempat ada penolakan, tapi kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” tegas Freddy.

Nantinya persidangan Nikita akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.

“Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

Nikita ditahan atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota mengenai pasal di Undang-Undang ITE. Dia dilaporkan pada 16 Mei 2022 terkait unggahan di Instagram Story. (dvt)

Tags: headlineskejaksaannikita mirzanipenahananPencemaran nama baik
ShareTweetShare
Previous Post

Klub Liga 1 Minta PSSI Segera Gelar KLB

Next Post

Kasus Gagal Ginjal, BPOM Larang Perusahaan Farmasi Pakai Bahan Ini

Related Posts

Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT
Entertainment

Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT

14 Oktober, 2022
jailangkung-sandekala
Entertainment

Film Jailangkung Sandekala, Teror saat Matahari Terbenam

24 September, 2022
Salah satu kegiatan Tokyo Game Show 2022
Entertainment

10 Pengembang Game Lokal Unjuk Gigi di Tokyo Game Show 2022

30 November, 2022
Album baru BLACKPINK Born Pink Terjual 1 Juta Keping Sehari
Entertainment

Album baru BLACKPINK Born Pink Terjual 1 Juta Keping Sehari

17 September, 2022
Seniman Betawi Gelar Pameran Lukisan Gedor Art
Entertainment

Seniman Betawi Gelar Pameran Lukisan Gedor Art

17 September, 2022
Next Post
ilustrasi obat sirup

Kasus Gagal Ginjal, BPOM Larang Perusahaan Farmasi Pakai Bahan Ini

Discussion about this post

https://www.tokopedia.com/cwgofficial https://www.tokopedia.com/cwgofficial https://www.tokopedia.com/cwgofficial

ARTIKEL TERPOPULER

  • update harga bbm di SPBU pertamina

    Update Harga BBM Terbaru per 1 Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Penerima KJP Plus Tahap 2 di Link Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat, Daftar Segera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transfer Enzo Fernandez ke Chelsea Pecahkan Rekor Liga Inggris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Bank BTN untuk Lulusan S1, Cek Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kemilau Indonesia atau Kami singkat dengan KINEWS merupakan media informasi yang mewartakan fakta keberagaman Indonesia.

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2022 KINEWS - Fakta Berita Keragaman Indonesia.

No Result
View All Result
  • News
  • Sports
  • Entertainment
  • Travel
  • Lifestyle
  • Bansos
  • Lowongan Kerja

© 2022 KINEWS - Fakta Berita Keragaman Indonesia.