NIKITA Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Nikita Mirzani sempat berteriak-teriak histeris di Kejari Serang. Pengacara, Polisi hingga pegawai kejaksaan yang berada di lokasi mencoba untuk menenangkannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.
“Penahanan dilakukan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujar Freddy D Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).
Freddy mengatakan pihaknya Nikita Mirzani ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“Tadi sempat ada penolakan, tapi kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” tegas Freddy.
Nantinya persidangan Nikita akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.
“Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.
Nikita ditahan atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota mengenai pasal di Undang-Undang ITE. Dia dilaporkan pada 16 Mei 2022 terkait unggahan di Instagram Story. (dvt)
Discussion about this post